JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Lagi-lagi terjadi, banyak warga yang menjadi korban iming-iming keuntungan besar.
Untuk modusnya, seorang perempuan berinisial RA, warga Jalan Pramuka, menawarkan korbannya mengikuti arisan daring.
“Misalkan membeli slot Rp10 juta, dapatnya Rp13,5 juta. Misalkan membeli Rp30 juta, dapatnya Rp45 juta,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana kepada para awak media, Senin (21/02/2022).
“Jadi, mengajak atau mengiming-imingi untuk mendapatkan keuntungan yang besar ini sudah masuk unsur-unsur pasalnya. Tidak hanya itu, kami juga akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.
Kasus dugaan penipuan ini sempat meramaikan media sosial dan pemberitaan, yang kini sudah memasuki tahapan penyidikan Satuan Reskrim, dengan tersangkanya telah menjalani pemeriksaan.
Kapolresta mengatakan, RA diamankan usai mendapat laporan dari beberapa korban yang merasa dirugikan.
Saat pemeriksaan, ditemukan seratus orang lebih yang menjadi korban.
“Kalau untuk total kerugian masih dihitung, mungkin sampai miliaran kerugiannya,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta juga membeberkan, arisan daring tersebut sudah dimulai sejak 2017.
“Sempat berhenti namun berjalan kembali, jadi sudah banyak korbannya,” beber Kapolresta.
“Bahkan mungkin juga ada yang dari luar Kalsel korbannya, karena yang saya dengar dari Jakarta juga ada yang mau lapor,” lanjut Kapolresta.
(Adt)