Dilarang Memberi Gepeng di Lampu Merah, Satpol PP Banjarmasin akan Beri Teguran Via Pengeras Suara

Pelarangan gepeng
Anggota DPRD kota Banjarmasin Deddy Sophian didampingi Kasat Pol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin berikan keterangan pers terkait larangan memberi uang kepada gepeng dan tuna susila di lampu merah

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna mengurangi gelandangan dan pengemis (gepeng) di persimpangan lampu merah di Kota Banjarmasin, Satuan Polisi Pamong Praja berencana memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait adanya larangan memberi uang di tempat tersebut.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Ahmad Muzaiyin, di sela sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas, di Banjarmasin,Sabtu (15/4/2023).

“Kami dari Pemkot Banjarmasin akan memberikan teguran langsung kepada pengguna jalan melalui pengeras suara seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan, bahwa dilarang memberikan uang kepada gepeng,” jelasnya.

Selain itu, untuk menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tunasusila, pihaknya telah menempatkan beberapa personel di sejumlah persimpangan.

“Kami menempatkan beberapa personel Satpol PP pada saat jam sibuk,” ungkap Muzaiyin.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian, mendukung adanya rencana tersebut, untuk mengurangi gelandangan, pengemis, dan tunasusila.

“Kita dukung penertiban tersebut, namun dilakukan secara humanis, karena mereka itu adalah warga kita juga, warga Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Adapun untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung penertiban, akan dibicarakan di DPRD Kota Banjarmasin, salah satunya terkait anggaran.

“Selain itu, kita juga perlu mencontoh daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan tersebut,” pungkas Deddy yang juga Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

(YUNN)