JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Berlangsung di Aula Kantor Camat Bakumpai, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) melakukan pertemuan dengam Warga Desa Balukung, dalam penyelesaian permasalahan lahan antara pihak penjual pertama dengan pihak lain yang mengakui memiliki lahan tersebut.
Pada pertemuan ini dihadiri Camat Bakumpai, perwakilan Danramil, Polsek, tim humas perusahaan perkebunan sawit, Kepala Desa Balukung, keluarga Haji Azmi yang dihadiri anaknya (pihak penjual pertama), dan dari Tim Desa Balukung yang diwakili oleh Arbain dan Riduan (pihak yang mengklaim memiliki kebun di atas tanah tersebut).
Camat Kartayudi dalam arahannya mengingatkan, permasalahan ini diharapkan dapat selesai dengan sistem kekeluargaan, hingga dapat terjalin keamanan dan kenyamanan bersama.
“Saya berharap antara kedua belah pihak, baik itu pihak penjual pertama dengan pihak yang mengklaim juga ada kepemilikan serta pihak perusahaan, bisa ada solusi dan jalan keluar,” ungkapnya, Selasa (7/03/2023).
Sementara itu, Manajer Humas PT TAL Subagio menyampaikan ke awak media, berdasarkan data yang ada dari pihak penjual pertama, mereka mempunyai surat keterangan kepemilikan sungai/lahan yang dibuat pada tanggal 4 Februari 1966. Sedangkan dari pihak berikutnya cuma ada surat keterangan kebun rotan dan kwitansi jual beli kebun rotan.
“Setelah dilakukan pengukuran lahan oleh tim dan perwakilan dari Bapak Azmi, yaitu Bapak Arbain/Aluy Ketua RT 6 Balukung pada tanggal 16 September 2021, dilakukan pembayaran dengan harga yang disepekati kepada Bapak Azmi, di mana semua administrasi sudah ditandatangani oleh pihak perbatasan lahan, Ketua Tim Desa, Ketua BPD, kepala desa, dan Camat Bakumpai,” ucapnya
Namun di Agustus 2022, dilanjutkan Subagio, sewaktu kontraktor melakukan pekerjaan pembuatan jalan di lahan Azmi, mantan kepala desa terdahulu, yakni Syahril dan teman-temannya menyetop pekerjaan, dengan alasan area tersebut merupakan lahan mereka.
Sehingga saat itu, Tim Humas PT TAL berkoordinasi dengan Camat Bakumpai. Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak Syahril dkk., ternyata lahan Azmi diyatakan mereka tidak ada di area tersebut.
“Namun pada pertemuan tersebut, pihak Bapak Syahril dkk. tidak mempersalahkan lahan, tetapi kebun rotan. Padahal pada waktu mereka melakukan penyetopan dan mengukur ulang lahan dahulu, mereka mengklaim lahan tersebut bukan milik Bapak Azmi. Tetapi sekarang mereka meminta kepada perusahaan supaya membayar tali asih kebun rotan mereka,” bebernya.
Luas kebun rotan yang diklaim warga adalah 8,99 hektare dengan rincian milik Mantri Usup 3,5 hektare, Noni 2,53 hektare, Ludin 1,88 hektare, dan Ijan 1,09 hektare. Harga yang diminta adalah Rp60.000.000,00 per hektare. Jika dikalikan luas kebun rotan 8.99 hektare, biaya untuk pembayaran tali asih yaitu Rp539.400.000,-.
“Pergantian kebun rotan kami anggap tidak masuk akal. Apalagi kenyataan di lapangan, rotan yang ada tidak seluas dengan yang diminta ganti oleh warga. Kita taksir hanya kurang lebih 1 hektare saja,” pungkasnya.
(Alibana)














