JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda).
Selaku tim pembahas, Pansus I melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Senin (15/7/2024), di Jakarta.
Ketua Pansus I Suripno Sumas mengatakan, pertemuan kali ini adalah salah satu rangkaian upaya pihaknya dalam membentuk perda berkualitas dan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja, melalui kegiatan pemberian penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Perseroda kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Jadi nantinya, di Juli ini juga, kami akan menyelesaikan perda yang telah kami susun, setelah dilakukan perbaikan dan masukan dari Jamkrida Bali, Jamkrida Jatim, dan terakhir hari ini arahan dan masukan dari Pak Direktur PHD Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap hari ini bisa menjadi masukan terakhir, dan bisa memberikan arahan juga kepada kabupaten/kota agar ada perhatian,” tuturnya.
Kepala Subdirektorat Wilayah I Slamet Endarta, menyambut baik kedatangan rombongan studi komparasi dewan “Rumah Banjar” ini. Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh penyusunan perda tersebut untuk segera dirampungkan.
“Mengingat kehadiran perda ini sangat diharapkan, khususnya bagi UMKM, seperti untuk analisa awal dan rekomendasi pada pihak bank untuk pengajuan kredit,” ungkapnya.
Lewat akan hadirnya peraturan tersebut, Slamet juga berharap, suasana merawat, meningkatkan, membudidayakan, dan mengembangkan UMKM bisa makin meningkat di Kalimantan Selatan.
“Dengan akan adanya Jamkrida Perseroda ini, para pelaku UMKM bisa terjembatani, karena Jamkrida bisa memberikan jaminan,” tuturnya.
Lebih lanjut Slamet menyampaikan, dengan melihat upaya yang dilakukan Pansus I saat ini, di Agustus mendatang, tidak mustahil bisa merampungkan perda tersebut untuk diparipurnakan.
Menanggapi hal ini, usai pertemuan, Suripno mengatakan, ia dan rekan-rekan di Pansus I serta PT Jamkrida dan Pemprov Kalsel, berjanji di pertengahan Agustus 2024, akan disampaikan kembali raperda yang sudah disempurnakan ke Kemendagri RI untuk fasilitasi.
“Dan oleh pak direktur sendiri tadi dijanjikan, apabila itu masuk, dalam waktu tujuh hari, Direktur PHD segera memberikan nomor untuk diparipurnakan. Mudah-mudahan ini bisa terwujud, sehingga perda perubahan ini sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024–2029 bisa selesai seluruhnya,” pungkas Suripno.
(YUNN/Achmad MT/rilishmsdprdkalsel)