Dishub Kalsel dan Gakkum Balangan Sosialisasikan Penegakan Hukum Zero ODOL

Sosialisasi penindakan gakkum (penegakan hukum) menuju zero ODOL (Over Dimension Over Loading), di Kabupaten Balangan (foto: MC Balangan) .

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kabupaten Balangan berkolaborasi menyosialisasikan penindakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), dalam rangka mendukung program nasional zero ODOL di wilayah Balangan.

Sosialisasi ini diawali dengan penyampaian informasi kepada anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Balangan, sebelum dilanjutkan ke tahap penegakan hukum di lapangan.

Sekretaris Dishub Balangan, M. Johansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengusaha angkutan barang, terkait pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan keselamatan lalu lintas dan mengurangi kerusakan jalan akibat truk ODOL,” ujar Johansyah saat ditemui di Kantor Dishub Kabupaten Balangan, Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program zero ODOL mencakup tiga langkah: sosialisasi, teguran, dan penegakan hukum. Poin-poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga infrastruktur jalan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor transportasi barang.

“Kami lakukan edukasi melalui berbagai media dan kegiatan, mulai dari penyebaran informasi, kampanye keselamatan, hingga turun langsung ke lapangan untuk menindak tegas pelanggaran ODOL,” jelas Johansyah.

Dishub juga akan menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tilang manual, sistem tilang elektronik (ETLE), hingga sanksi pidana bagi pelanggar berat.

Johansyah mengajak semua pihak, baik pemerintah, asosiasi logistik, pelaku usaha, maupun masyarakat umum, untuk turut berperan aktif dalam menyukseskan program zero ODOL.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi, teguran, dan pendataan pelanggar,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah yang terstruktur dan berkesinambungan ini, diharapkan program zero ODOL dapat berjalan efektif demi keselamatan berlalu lintas serta menjaga kelestarian infrastruktur jalan di Kabupaten Balangan.

(Sumber : MC Balangan/Ian)