JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala, Akhdiyat Sabari, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti apel pagi akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Akhdiyat saat menjadi pembina apel lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala, Senin (4/8/2025), yang diikuti para kepala dinas, asisten sekda, pejabat eselon III, dan staf dari berbagai OPD.
Dalam amanatnya, Akhdiyat menyampaikan beberapa poin penting terkait disiplin, sinergi antar-dinas, serta keteladanan ASN.
“Saya minta seluruh ASN untuk disiplin, termasuk dalam mengikuti apel pagi. Jika ada ASN yang tidak apel, maka tunjangannya (TPP) bisa saja dipotong bulan depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apel bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kedisiplinan, kekompakan, dan semangat kerja ASN sebagai pelayan publik.
Akhdiyat juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia berharap Dinas PUPR mampu bekerja secara sinergis dengan OPD lainnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis di Barito Kuala.
“PUPR ke depan jangan bekerja sendiri-sendiri. Kita harus mengakomodasi kepentingan dinas lain demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Akhdiyat turut mengimbau seluruh ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing mulai 1 Agustus.
Apel pagi ini menjadi ajang penegasan komitmen Pemkab Barito Kuala dalam membangun budaya kerja yang disiplin, sinergis, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
(Hersas/Ang)