Diskominfo Batola Gelar Rakor dan Bimtek Admin Kehumasan

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Bimbingan Teknis Admin Kehumasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Aula Mufakat Sekda Kabupaten Batola, Kamis (13/7/2023).

Pada kegiatan ini, Kepala Diskominfotik Hery Sasmita, S.S.T.P., M.A.P. bertindak sebagai narasumber, yang menjabarkan beberapa hal fungsi dari seorang humas, juga tugas admin kehumasan pada pengelolaan situs web PPID, SKPD, Lapor, dan media sosial.

Materi penulisan berita 5W+1H hingga teknik aturan sepertiga dalam fotografi, dipaparkan pula olehnya.

“Diharapkan admin SKPD turut membuat postingan berita. Apa yang menjadi program, kegiatan, maupun informasi yang bersifat pemberitahuan, seharusnya segera dipublikasikan melalui media sosial. Jika tidak mempunyai kamera profesional-pun kita dapat menggunakan _handphone,_ cukup kita ketahui memotret yang baik melalui _rule of thirds,“_ paparnya.

Hery meyakini, admin kehumasan dapat berperan besar dalam penyampaian komunikasi informasi ke masyarakat terkait kebijakan SKPD maupun pelayanan ke masyarakat.

“Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara mempromosikan serta menyebarluaskan program kebijakan dan dapat menyerap aspirasi langsung masyarakat, sehingga admin dapat meneruskan aspirasi maupun laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor,“ ungkapnya.

Aplikasi Lapor adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online, yaitu aplikasi yang dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik.

“Admin SKPD ketika mendapatkan aduan sebaiknya tidak ditanggapi dengan sembarangan, karena admin dapat meneruskan laporan ke aplikasi, agar apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat diteruskan dan direspons balik oleh pemerintah,“ harap Hery.

Mewakili Penjabat Bupati Mujiyat, Staf Ahli Bupati Drs. Mawarni, M.Pd. membuka kegiatan.

Ia menyampaikan, keterbukaan informasi publik menuntut kinerja pemerintah yang transparan serta akuntabel, untuk memastikan layanan informasi publik berjalan dengan baik.

“Pelayanan informasi publik harus mendapatkan perhatian serius dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik,“ pungkasnya.

Kasi Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel Muhammad Ayubkhan, menyampaikan materi Rakor PPID yang memuat langkah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), tata kelola PPID Pelaksana, dan pembentukan PPID perangkat daerah.

Ayubkhan juga menyebutkan klasifikasi informasi publik yang harus dipahami oleh SKPD selaku PPID Pelaksana. Adapun jenis informasi publik yang dimaksud adalah informasi yang sifatnya serta-merta, diumumkan secara berkala, dan jenis informasi tersedia setiap saat.

(Wke/R.G/Kominfo)