
Selanjutnya, Kasim berharap tidak terjadi lagi peristiwa seperti tahun 2016 lalu, antara nelayan Jawa dan nelayan Sulawesi, yang didamaikan oleh Wapres Jusuf Kalla.
“Yang memicu pembakaran adalah mendekatnya kapal nelayan cantrang ke perairan pantai. Diharapkan jangan mendekat sesuai jalur yang ditentukan,” pintanya.
Kasim pun menekankan, sesama nelayan daerah adalah saudara setanah air, sehingga ia mengajak semua pihak tetap menjaga kebersamaan, karena yang perlu dimusuhi adalah kapal asing pencuri ikan di Perairan Indonesia.
“Perlunya meningkatkan persatuan dan kerja sama antarnelayan Indonesia,” ajaknya.
Kemudian Alimudin menginginkan jalinan silaturahmi dengan nelayan Jateng tetap terjaga.
“Sesungguhnya pembakaran kapal nelayan adalah akumulasi proses masalah yang terjadi berulang, dan gesekan yang terus menerus,” jelasnya.
Alimudin juga menanyakan pengoperasian jaring tarik berkantong.
“Jika jaring tarik berkantong adalah modifikasi dari cantrang, maka nelayan Kalsel tetap menolak nelayan luar memasuki Perairan Kalsel,” bebernya.
“Dampak alat cantrang, alat tangkap nelayan lokal banyak yang rusak,” sambungnya.
Di sisi lain, Ketua HNSI Jateng mengatakan, laut NKRI di dalam pemanfaatannya diatur melalui berbagai regulasi.
“Ada kapal nelayan zjawa yang dibakar nelayan Kalsel,” sebutnya.
Oleh Karenanya, lanjut Riswanto, mediasi harus ditanamkan terlebih dahulu tentang pemahaman penggunaan alat yg diperbolehkan/dilarang. Contoh di Kotabaru membuat selebaran melarang/menolak cantrang.
“Jika ada nelayan eks cantrang merubahnya menjadi alat tangkap ikan jaring tarik berkantong, maka yang bertanggung jawab adalah pengawas perikanan yang menerbitkan Surat Laik Operasi,” katanya.
Penggunaan jaring tarik berkantong adalah sah menurut peraturan undang-undangan, karena spesifikasinya berbeda dengan cantrang.
“Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi tentang alat tersebut, agar nelayan tidak terprovokasi bahwa alat tangkap jaring tarik berkantong adalah modifikasi dari alat tangkap cantrang,” pintanya.
Wakil Ketua HNSI Jateng Lalu, yang juga mantan Kadislautkan Jateng menambahkan, sumber daya laut adalah kepemilikan umum, sehingga tegasnya, siapapun boleh memanfaatkan, namun harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Perlu adanya kerja sama antarnelayan daerah, misal penyediaan logistik, nelayan andon, dan lainnya,” katanya.
AKBP Daryanto memaparkan, Polairud adalah mitra dari para nelayan dan mengendalikan apabila terjadi gesekan.
“Mengharapkan konflik anarkis tidak terjadi lagi, karena akan menimbulkan dampak bagi nelayan dan ABK,” urainya.
Adapun akhir dari pertemuan ini menghasilkan beberapa kesimpulan, seperti dari Kordinator PSDKP-KKP Ndaru yang berkomitmen membina HNSI agar bersatu. Kemudian Kadislautkan Jateng akan berkoordinasi dalam penyelesaian konflik. Berikutnya, semua pihak terkait diminta mematuhi perizinan usaha penangkapan ikan, misalnya kapal >30 GT harus berizin dari pemerintah pusat, kapal <5 GT yang menangkap di jalur 3 diminta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dilanjutkan sebagai penutup, Kadislautkan Kalsel menginginkan tidak ada lagi cantrang, dan kejadian yang lalu tidak terulang lagi.














