JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan arsip aktif, kepada 200 arsiparis se-Kalsel, berlangsung di salah satu hotel di Banjarbaru, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan ini dibuka resmi Kepala Dispersip Kalsel Hj. Nurliani Dardie, yang sebagai Lembaga Kearsipan Daerah turut melakukan pembinaan kepada organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, Badan Usaha Milik Daerah, dan lainnya.
“Bertujuan untuk memberi pemahaman kepada arsiparis terkait pengelolaan arsip sesuai kaidah yang berlaku, serta meningkatkan pengetahuan terkait sistem arsip aktif yang terintegrasi, hingga meningkatkan kompetensi para pengelola arsip,” tuturnya dalam sambutan.
Selain itu, acara ini juga menjadi momentum membangkitkan gairah sadar tertib arsip di Kalsel.
“Sebagaimana kita ketahui, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk itulah, kegiatan ini salah satu upaya kita menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal,” tambah Hj. Nurliani.
Ikut hadir pada bimtek ini Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia Rudi Anton, yang mengatakan pengelolaan arsip aktif sangatlah penting.
“Penyelamatan arsip itu dimulai ketika arsipnya aktif. Ini sering terjadi di berbagai tempat. ketika itu (arsip) menumpuk dan tidak ditata, lalu dipindahkan begitu saja ke tempat penyimpanan arsip aktif tanpa ada daftar. Ini yang perlu diperhatikan seluruh unit kerja, hendaknya arsip aktif itu ditata dengan baik,” ucapnya.
Anton menegaskan, ketika arsip ditata dengan baik, penempatan berikutnya akan mengalir secara otomatis hingga kepada dua pilihan, dimusnahkan atau dipindahkan permanen ke lembaga kearsipan.
Seperti diketahui, arsip aktif merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya masih tinggi dan secara langsung masih dipergunakan sebagai rujukan maupun dasar pertimbangan suatu kebijakan pimpinan. Sehingga perlu ditata dan dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip, kaidah, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Achmad MT














