Dispersip Kalsel Siap Musnahkan 2.112 Berkas Arsip Kurun Waktu Tahun 1980—2014

Kepala Dispersip Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah mendapat persetujuan pemusnahan arsip dari Arsip Nasional RI, dan mendapat Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Selatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) akan memusnahkan 2.112 berkas arsip, dengan kurun waktu tahun 1980-2014.

Arsip itu yakni dari Dispersip sebanyak 1.592 berkas dari tahun tahun 1980-2014, Arsip Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 320 berkas tahun 2003-2010, Arsip Dinas Energi, Sumber Daya Mineral 200 berkas tahun 1989-2005.

“Kita bakal lakukan pemusnahan itu pada hari Rabu 18 Oktober mendatang, yang tujuannya tentu untuk mengefisiensi dari segi biaya pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel Hj. Nurliani Dardie kepada jurnalkalimantan.com, Kamis (12/10/23).

Sejak tahun 2018, Depo Arsip yang berada di Kota Banjarbaru ini setiap tahun aktif melakukan pemusnahan.

“Sebelumnya berdasarkan catatan hanya penah nemusnahkan arsip tahun 2002 dan 2010, dan sejak saya menjabat tahun 2018, kita setiap tahun melakukan program ini,” tambah Hj. Nurliani.

Adapun jumlahnya, pada tahun 2018-2020 sebanyak 48.072 berkas, dengan kurun waktu 1967-2005, tahun 2021 ada 7.026 berkas dengan kurun waktu tahun 1971-2005, dan tahun 2022 ada 3.090 berkas dengan tahun 1960-2009.

“Ini merupakan bagian dari salah satu tugas Dispersip. Arsip tak terpakai, sudah lewat masa usia yang kita musnahkan,” pungkasnya.