Dispersip Kalsel Sosialisasikan Perda Kearsipan di HSS

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Guna memberikan pengetahuan terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melakukan sosialisasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Bertempat di Aula Kantor Camat Kandangan, para peserta diinginkan dapat mengelola arsip sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, hingga terlaksananya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini diapresiasi Bupati H. Achmad Fikry, yang mengungkapkan pentingnya pengelolaan arsip, guna mendukung perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban, serta penyelesaian berbagai masalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, hal ini berperan penting guna menyelamatkan memori kolektif daerah, khususnya Kabupaten HSS. Saya berpesan kepada para peserta perwakilan dari satuan kerja perangkat daerah, kecamatan, maupun perusahaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan, agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Bupati dalam sambutan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

Tak lupa pula, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat menyukseskan kegiatan ini.

Sosialisasi ini diisi narasumber Arsiparis Ahli Utama Arsip Nasional Republik Indonesia Dra. Dwi Mudalsih, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel H. Subhan Nor Yaumil, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS Drs. Kamidi.

Editor : Achmad MT