DP3A P2KB PMD Balangan Kawal 3 Calon Desa Maladministrasi di Awayan

Monitoring dan evaluasi progres calon Desa Maladministrasi di Kecamatan Awayan. - (Foto : McBalangan)

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap progres tiga calon Desa Maladministrasi di Kecamatan Awayan, belum lama ini.

Tiga desa yang dimonitoring yakni Desa Pulantan, Desa Ambakiang, dan Desa Putat Basiun.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DP3A P2KB PMD Balangan, Renny Yudisthesia, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan desa dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya pada aspek pelayanan publik dan administrasi.

Ia menyampaikan, pada Semester I Tahun 2026 ditargetkan sebanyak 25 desa di Kabupaten Balangan masuk kategori Desa Maladministrasi. Target tersebut merupakan tindak lanjut capaian tahun 2025, di mana 10 desa telah ditetapkan sebagai Desa Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.

“Monitoring ini untuk melihat kesiapan dan progres desa dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan, sekaligus memberikan pendampingan agar sistem administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat diperbaiki,” ujar Renny.

Menurutnya, desa tidak hanya dituntut memenuhi indikator administratif, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Awayan, Murdiansyah, menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan perkembangan positif pada ketiga desa tersebut.

“Dari hasil monitoring terhadap Desa Pulantan, Desa Putat Basiun, dan Desa Ambakiang, terlihat adanya kemajuan dalam pemenuhan indikator. Beberapa catatan dari tim akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa untuk melengkapi kriteria yang masih perlu dibenahi,” katanya.

Ia menambahkan, pihak kecamatan akan terus melakukan pendampingan agar desa-desa tersebut mampu memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

(Sumber : MC Balangan)