JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali menggelar apel rutin yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin pagi (3/11/25).
Pada kesempatan kali ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Eko Purnama Sakti, bertugas sebagai pembina apel.
Dalam sambutannya, Eko menyampaikan apresiasi terhadap kedisiplinan ASN yang senantiasa hadir mengikuti apel pagi sebagai bentuk profesionalisme dan komitmen terhadap tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Baru saja kita mendengarkan Panca Prasetya Korpri, di mana pada poin kelima disebutkan tentang peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme. Alhamdulillah, setiap awal bulan kita menerima gaji tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN,” ujar Eko.
Ia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan ASN akan menerima tunjangan daerah. Namun, sesuai edaran Bupati Barito Kuala, ASN wajib melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 sebagai salah satu syarat pencairan tunjangan bulan Oktober, November, dan Desember.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas PMPTSP berdasarkan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dengan peraturan baru ini, struktur organisasi kami mengalami penyederhanaan. Kini hanya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris dengan satu Subbag Umum dan Kepegawaian, serta kelompok jabatan fungsional. Jabatan Kabid maupun Kasubbag Perencanaan sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Eko juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat pegawai DPMPTSP yang telah lulus passing grade untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Penata Perizinan masih belum ada yang lulus.
Ia pun mendorong ASN yang memenuhi syarat agar mengikuti uji kompetensi untuk menduduki jabatan fungsional ahli madya di bidang tersebut.
Selain itu, Eko menyoroti dua hal penting dalam bidang penanaman modal dan perizinan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, guna mendorong minat pelaku usaha berinvestasi di Barito Kuala.
Sementara di bidang perizinan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang menekankan pentingnya integrasi layanan dan penerapan Service Level Agreement (SLA).
“Dalam PP tersebut, setiap jenis perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang ditetapkan pemerintah. Jika waktu pelayanan melebihi standar, maka sistem akan menerbitkan izin secara otomatis melalui prinsip positive list,” terangnya.
Di akhir sambutannya, Eko mengajak seluruh ASN, khususnya yang terlibat dalam pelayanan perizinan maupun non-perizinan, untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi baru.
“Hal ini penting agar pelayanan publik di Barito Kuala semakin cepat, transparan, dan profesional,” pungkasnya.
(Adv/Ang)














