DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perubahan APBD 2025 dan Tiga Raperda Usulan Pemko

Walikota Banjarmasin HM Yamin menyerahkan dokumen Raperda Perubahan APBD 2025. (foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin, Jumat (4/7/2025).

Agenda pertama yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, kedua penyampaian tiga Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, masing-masing tentang Kepemudaan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemko.

Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyatakan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan momentum penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah periode 2025–2029.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri (tengah) memimpin rapat paripurna. (Foto : Ist)

Ia menyebutkan pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan dimulai pada 4 hingga 6 Juli 2025.

“Pembahasan dimulai hari ini. Kami berharap seluruh anggota Banggar dan TAPD dapat hadir,” tegas Rikval.

Pihaknya juga menerima Penyampaian Raperda usul prakarsa Pemko Banjarmasin, Yakni tentang Kepemudaan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

“Dengan penyampaian tiga Raperda ini, maka 8 fraksi memberikan pandangan umum.  Dewan sendiri akan mengupayakan pekan depan sudah terbentuk pansus dari 3 Raperda usul Pemko tersebut,” ujarnya.

DPRD juga menargetkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga Raperda tersebut dalam waktu dekat.

Sementara Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemko dalam mendukung pembahasan perubahan APBD demi mempercepat realisasi program-program pembangunan menuju “Banjarmasin Maju dan Sejahtera”.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan anggaran harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, yaitu RPJMD, RKPD, dan DPA, serta terintegrasi dengan program nasional maupun provinsi.

Adapun dalam Raperda APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,2 triliun dan belanja daerah dirancang sebesar Rp2,4 triliun.

Wali Kota juga menekankan pentingnya kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam penanganan isu-isu krusial seperti pengelolaan sampah.

“Alhamdulillah seluruh anggota DPRD menerima penyampaian ini untuk dibahas lebih lanjut. Kami berharap prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan efisien,” tegasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua Harry Wijaya, Mathari, Muhammad Isnaini, serta Sekretaris Dewan Iwan Ristianto.

(Adv/Ang)