JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H. Mathari didampingi Wakil Ketua Muhammad Isnaini. Turut hadir Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda bersama jajaran kepala satuan kerja perangkat daetah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Agenda rapat meliputi penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rapat Paripurna Tingkat I penyampaian Raperda prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam rapat tersebut, disampaikan tiga Raperda strategis, yakni perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, mengatakan pengajuan ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan pembangunan yang semakin dinamis.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif yang rasional, serta peningkatan kualitas layanan publik.
“Langkah yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Terkait perubahan susunan perangkat daerah, Ananda menegaskan hal tersebut merupakan penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus penguatan kelembagaan agar lebih efektif dan responsif.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penataan kelembagaan juga mencakup penguatan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyesuaian struktur organisasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
“Dengan penataan ini diharapkan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana semakin optimal,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ananda menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.
Di akhir penyampaiannya, Ananda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin atas komitmen dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjarmasin atas kerja sama dalam percepatan pembahasan Raperda ini,” tutupnya.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan ketiga Raperda yang diajukan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang berkualitas, adaptif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
(Adv/Ang)














