DPRD Batola Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Desa Simpang Arja

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Sehubungan dengan adanya permasalahan warga Desa Simpang Arja dan Simpang Nungki di Kecamatan Rantau Badauh dengan Perusaahaan Palmina, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalukan rapat kerja bersama Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Maslan, salah satu Anggota Komisi 3 menyampaikan, hal tersebut dikarenakan belum tuntasnya permasalahan ganti lahan.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Pihak masyarakat mengklaim bahwa lahan yang digarap belum ada ganti rugi. Sementara dari pihak perusahaan juga mengklaim sudah ada ganti rugi,” ungkapnya di sela kegiatan, Senin (6/02/2023).

Direncanakan, DPRD akan berkoordinasi dengan kedua belah pihak untuk meluruskan polemik ini.

“Kita akan mencari bukti data fisik dahulu yang menjadi keabsahan objek itu, baik dari petani maupun perusahaan,” tambahnya.

Adapun kesimpulan pertemuan itu, menurut Maslan, di antaranya, Disbunak akan terjun ke lapangan untuk mengklarifikasi keabsahan lahan tersebut.

“Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji tapal batas, karena ada simpang siur tapal batas antara Desa Simpang Arja, Simpang Nungki, dan juga Sinar Baru yang belum terselesaikan,” tutur Maslan.

Pihaknya juga siap untuk memfasilitasi dan mengawal permasalahan ini, agar dapat terselesaikan dengan baik.

(Alibana)

[feed_them_social cpt_id=57496]