JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung di Aula DPRD Kota, Senin (4/8/2025).
Ketiga Perda yang disahkan meliputi Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua serta dihadiri oleh Wali Kota H. M. Yamin HR, anggota dewan, dan para kepala SKPD.
Wali Kota Yamin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kolaborasi yang solid antara legislatif dan eksekutif.
Ia menyebut pengesahan ketiga Perda ini sebagai langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang efisien, ekonomi yang inklusif, dan perencanaan pembangunan yang terarah.
“Ketiga Perda ini adalah fondasi penting. Kita ingin membangun Kota Banjarmasin tidak hanya untuk hari ini, tapi lima hingga sepuluh tahun ke depan, dengan arah yang jelas,” ujar Yamin.
Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menurutnya, akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menarik bagi investor.
Hal ini diharapkan berimbas pada peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kearsipan dianggap sebagai tonggak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Yamin menegaskan, arsip bukan sekadar penyimpanan dokumen, tetapi juga sumber informasi strategis yang menentukan kualitas pelayanan publik.
Pengesahan RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2025–2029 menjadi salah satu momen krusial.
Dokumen perencanaan ini akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan, berdasarkan visi: Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera.
Empat misi utama yang akan dijalankan:
* Menciptakan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter
* Meningkatkan pelayanan publik berbasis digital
* Menguatkan ekosistem ekonomi berdaya saing dan berkeadilan
* Membangun infrastruktur berkualitas serta pengelolaan sungai dan lingkungan yang berkelanjutan
“RPJMD ini akan menjadi dokumen hidup-adaptif terhadap perubahan dan tantangan zaman,” terang Yamin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, panitia khusus, dan seluruh jajaran eksekutif atas kerja keras dan komitmen menyelesaikan pembahasan tiga Raperda strategis tersebut hingga menjadi produk hukum daerah.
(Hik/Ang)