JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebelum disetujui untuk dijadikan peraturan daerah (Perda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Desa Wisata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akan diuji publik terlebih dahulu.
“Dalam waktu dekat, kita akan menguji publik Raperda Pemberdayaan Desa Wisata, dengan mengundang beberapa dinas terkait, asosiasi kepala desa, BUMDES se Kalsel, guna meminta masukan sebelum dijadikan perda,” ujar Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Desa Wisata DPRD Kalsel, Fahrani, di Kantor DPRD Kalsel, Senin (12/10/2020).
Dengan adanya payung hukum ini, ia berharap dapat melindungi desa dalam hal penggunaan dana desa.
Pemerintah pusat menurutnya, juga menginginkan dana desa bisa lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan, salah satunya pemberdayaan desa wisata.
Sebelumnya, pansus juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, yang ternyata, Pemerintah Provinsi Kalsel telah menganggarkan bantuan dana Rp50 juta per desa, yang harus teralihkan untuk penanganan pandemi.
“Dana Rp50 juta per desa yang gagal diwacanakan pada tahun 2021 tersebut, akan kembali dianggarkan pada tahun 2022,” jelas Fahrani yang juga wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Banjar ini.
Editor : Ahmad MT