DPRD Kalsel Dorong Daerah Miliki Alat Tera Ukur

Muhammad Yani Helmi, ketua komisi II DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menyoroti minimnya kepemilikan alat tera ukur di sejumlah kabupaten/kota di Kalsel.

Ia mengungkapkan, saat ini Kalimantan Selatan hanya memiliki satu unit alat tera yang sebelumnya dimiliki Pemerintah Provinsi Kalsel dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Kondisi tersebut menyebabkan banyak daerah lain belum memiliki sarana pendukung untuk melakukan tera secara mandiri.

“Ini menjadi persoalan tersendiri, bagaimana pemerintah kabupaten/kota harus didorong untuk memiliki peralatan tera sekaligus sumber daya manusia (SDM) yang kompeten,” ujar M. Yani Helmi usai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perdagangan, kemarin.

Ia menambahkan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perdagangan harus menjadi momentum untuk mendorong kesiapan daerah dalam melakukan pengawasan alat ukur.

Menurutnya, pengawasan di lapangan sangat penting agar proses pengukuran berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

“Mohon maaf, ketika kita dalam kondisi surplus beras dan bahan pangan lainnya, jangan sampai terjadi kecurangan di lapangan akibat timbangan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Selain itu, Yani Helmi juga menyinggung persoalan takaran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sempat menjadi polemik. Perbedaan hasil pengukuran di SPBU dinilai perlu pengawasan yang jelas, konsisten, dan berstandar.

Sebagai Ketua Pansus Raperda Perdagangan, ia menegaskan komitmennya bersama seluruh anggota Pansus untuk terus mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha agar memberikan masukan yang konstruktif.

Tujuannya agar Perda Perdagangan yang disusun tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar hidup dan diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

“Perda ini harus mampu menjawab persoalan di lapangan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (YUN)