JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Bank Kalsel akhirnya melakukan finalisasi pada Rabu (22/6/2022).
Finalisasi tersebut diputuskan melalui rapat pansus dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Ketua Pansus, Imam Suprastowo dan anggota pansus serta dihadiri jajaran Direksi Bank Kalsel, Komisaris Bank Kalsel dan Bakeuda Kalsel.
Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, menyampaikan, setelah finalisasi ini pihaknya langsung menindaklanjuti dalam bentuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
“Kami optimis target Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel senilai Rp3 triliun di tahun 2024 tercapai,”ujarnya.
Jika target itu tercapai, maka Bank Kalsel menjadi pengelola kas daerah, karena statusnya tetap sebagai bank umum, tegasnya.
Ketua Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Imam Suprastowo menyatakan, pihaknya di pansus bersyukur telah dilakukan finalisasi dan berjalan dengan baik.
Ia juga mengharapkan sebelum 27 Juli 2022, maka raperda tersebut sudah diparipurnakan oleh dewan.
“Jika tidak selesai, maka tidak bisa masuk dalam pembahasan KUPA PPAS APBD-P 2022,” tukasnya.
Imam menyebut tertundanya finalisasi raperda ini murni karena adanya kegiatan lain yang dianggap pimpinan dewan lebih penting.
“Jadi tertundanya itu bukan karena pansus yang lengah. Kita tetap profesional dalam melaksanakan tugas,” terangnya.
Disebutkannya, salah satu hasil kesepakatan dalam rapat pansus finalisasi ini ada tambahan satu pasal di dalam raperda tersebut.
“Ada tambahan satu pasal yakni pasal 27 yang mengakomodir modal-modal yang dimiliki Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot,”pungkasnya.
(Yunn)