JURNALKALIMANTAN COM, BANJARMASIN– Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bappenda, UPPD Pelaihari, dan pihak terkait untuk membahas keberatan PT Darma Henwa atas penetapan tarif Pajak Air Permukaan (PAP), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, kemarin.
Dalam RDP tersebut, PT Darma Henwa menilai air permukaan yang dimanfaatkan seharusnya diklasifikasikan sebagai tipe IV karena kualitasnya dinilai tidak layak untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan bahwa keberatan tersebut telah dikaji bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penarikan Pajak Air Permukaan telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Perusahaan mengklaim air yang digunakan masuk tipe IV. Namun, berdasarkan regulasi dan penjelasan Bappenda, kualifikasinya justru termasuk tipe II,” ujar Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani.
Ia menegaskan, tidak ditemukan dasar regulasi yang mengatur klasifikasi air permukaan tipe IV. Karena itu, pemanfaatan air permukaan oleh wajib pajak tetap mengacu pada kualifikasi tipe II.
“Sebanyak 99 persen wajib pajak air permukaan menggunakan tipe II. Klaim tipe IV gugur, kecuali ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi II mempersilakan pihak perusahaan mengajukan keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembuat regulasi.
“RDP ini memastikan kebijakan Pemprov Kalsel sudah sesuai aturan, dan penetapan tipe II juga telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menilai kualitas air tetap dapat dimanfaatkan sepanjang diolah dengan metode yang tepat.
“Air dengan tingkat keasaman tertentu bisa diolah melalui pengapuran, zeolit, ijuk, atau arang. Tidak tepat jika langsung dinilai hanya layak pada satu kualifikasi,” pungkasnya.(YUN)














