JURNALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA — Komisi III DPRD Kalsel menggali informasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah pada Dinas PUP ESDM Provinsi D.I. Yogyakarta.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad mengatakan kedatangannya ke Dinas PUP ESDM Yogyakarta bersama Dinas PUPR Kalsel untuk memperbanyak materi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah sebagai bahan masukkan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah di wilayah Kalimantan Selatan.
“Pertama menyangkut masalah regulasi, kedua terkait substansi apa saja yang menjadi materi dalam rangka upaya kami memenuhi substansi yang akan dibuat dalam Peraturan Daerah,” Ujar politisi partai Golkar Kalsel tersebut, belum lama tadi.
Mantan Bupati Barito Kuala dua periode juga berharap, dengan adanya Perda mengenai pengelolaan air limbah ini juga membuat masyarakat kita di Kalimantan Selatan sadar akan betapa pentingnya upaya kita bersama dalam rangka menjaga lingkungan,”lanjutnya.
Sementara itu Wakil Kepala Dinas PUP ESDM Kusno Wibowo menyatakan bahwa untuk Pengelolaan sarana dan prasarana air limbah di Daerah Istimewa Yogyakarta di lakukan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk menanggung dari tiga Daerah atau Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Namun demikian, Kusno menambahkan bahwasanya Dinas PUP ESDM masih berproses dan belum sempurna.
“Kami masih berproses dalam hal memperbaiki, mungkin ada peralatan-peralatan kami yang sudah tua dan perlu berbaikan dengan mengajukan usulan-usulan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,”tutupnya.
(Yunn)














