JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin, menyatakan, pihaknya akan segera membahas anggaran pemungutan suara ulang atau PSU terkait Pilkada 9 Desember lalu tahun 2020.
“Kita belum mengetahui berapa besaran pembiayaan PSU tersebut,” ujarnya.
Karenanya kami minta pihak terkait PSU tersebut agar sesegeranya pula menyampaikan perencanaan anggaran,” lanjutnya.
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2021 tidak ada pos untuk pembiayaan PSU tersebut atau teranggarkan secara khusus.
Baca Juga : Pemprov Kalsel, Akan Berikan Hibah Dana Kepada KPU Kalsel untuk Pelaksanaan PSU
“Tapi sesuai amanah perundang-undangan atau Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, kita wajib melaksanakan PSU tersebut,”terangnya.
“Oleh karena PSU itu merupakan kewajiban atau amanat perundang-undangan, maka untuk anggarannya kemungkinan kembali refocusing terhadap APBD 2021,”pungkasnya.
Sesuai Putusan MK , pelaksanaan PSU Pilgub tersebut paling lambat 60 hari sejak pembacaan keputusan.
Baca Juga : PSU Kalsel,Komisi IV Peringatkan Pemerintah Jangan Pakai Anggaran Pendidikan Dan Kesehatan
Sedangkan yang harus melaksanakan PSU terkait Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 enam wilayah kecamatan dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Keenam wilayah kecamatan tersebut di Kabupaten Banjar lima yaitu Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, sert Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Editor : Ahmad MT