JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025–2045 menjadi perda.
Pengambilan keputusan tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua H. Supian HK., didampingi Wakil Ketua Muhammad Syaripuddin, dan dihadiri Gubernur H. Sahbirin Noor.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, serta panitia khusus yang telah melakukan pembahasan.
Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kalsel ini, sesuai dengan mekanisme pembentukan perda, telah menyelesaikan satu tahapan.
Tahap selanjutnya adalah proses evaluasi pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pencermatan, guna memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, besar harapan kami, pemerintah melalui Mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi perda,” ujar H. Sahbirin Noor di sela sambutannya, Rabu (17/7/2024).
Dengan penetapan ini, Gubernur juga berharap, peraturan daerah yang akan ditetapkan nantinya dapat menjadi pedoman dalam menyediakan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun ke depan, yang disusun selaras dengan RPJP nasional, rencana tata ruang Kalsel, serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten/kota.
Dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat, serta sinergi yang berkelanjutan, dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat untuk mewujudkan visi RPJP Kalsel tahun 2025–2045, yakni Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik Kalimantan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan menuju Babussalam.
(YUNN/Achmad MT)














