DPRD Kalsel Tetapkan Pembahasan 15 Raperda di Tahun 2024

Muhammad Andri Yuzhar, Kepala bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pada tahun 2023, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyelesaikan delapan rancangan peraturan daerah (raperda). Sedangkan tiga raperda tersisa sedang dibahas Panitia Khusus.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan, dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Andri Yuzhar, di ruang kerjanya, belum lama tadi.

Dijelaskannya, delapan raperda yang telah ditetapkan menjadi perda tersebut adalah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023—2043.

Kemudian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023. Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Raperda tentang APBD Tahun 2024, serta tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Untuk Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018—2038, yang semula direncanakan ditetapkan menjadi Perda pada 2 Januari 2024, namun dilakukan penundaan dan akan dijadwalkan kembali,” ucap Andri.

Adapun tiga raperda yang saat ini sedang dibahas yakni tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi yang merupakan inisiatif Komisi IV. Selanjutnya tentang Penyelenggaraan Penyiaran, inisiatif Komisi I.

“Untuk Raperda tentang Inovasi Daerah yang merupakan inisiatif Komisi III, sedang dibahas di Pansus per September 2023,” terang Andri.

Untuk tahun 2024, DPRD Kalsel mengusulkan 15 raperda untuk dibahas, terdiri dari tujuh raperda yang merupakan inisiatif DPRD dan delapan inisiatif Pemprov Kalsel.

“Tujuh raperda inisiatif DPRD itu antara lain tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (inisiatif Komisi I). Kemudian inisiatif Komisi II tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan, serta tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Sedangkan Raperda tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan inisiatif Komisi III. Selanjutnya Raperda tentang Pedoman Pembentukan Perda adalah hasil inisiatif dari Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel.

Selanjutnya, inisiatif Pemprov Kalsel pada 2024 ada sebanyak delapan raperda, antara lain tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam, tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.

Berikutnya tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025—2045, serta tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

“Adapun tiga raperda dalam daftar kumulatif terbuka yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, tentang Perubahan APBD Tahun 2024, dan Raperda APBD Tahun 2025,” pungkas Andri.

(YUNN)