DPRD Kalsel Usulkan Payung Hukum bagi Penambang Kecil

Sekretaris komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan mengusulkan adanya payung hukum bagi penambang skala kecil agar dapat beroperasi secara aman tanpa khawatir terjerat hukum.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menyampaikan bahwa legalisasi tambang galian C perlu dipertimbangkan demi memberikan kepastian usaha bagi masyarakat.

“Bagaimana kalau kita legalkan saja tambang galian C ini, agar masyarakat bisa tenang berusaha,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna, kemarin.

Menurut Jahrian, legalitas tersebut dapat diwujudkan melalui skema Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), koperasi, maupun dalam bentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ini diperbolehkan, kenapa tidak, agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) tidak hilang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya aktivitas tambang galian C yang berjalan tanpa izin, meski dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
‎“Inilah yang perlu mendapat perhatian pemerintah,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut karena dinilai dapat berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

“Ini juga untuk kepentingan masyarakat kecil sekaligus penertiban melalui adanya payung hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi praktik penambangan ilegal, sekaligus menekan angka kriminalitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini akan kita koordinasikan dengan pihak terkait, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan gubernur,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Syarifuddin, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang melindungi penambang kecil.

“Asalkan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, kita sepakat untuk menyusun payung hukum tersebut,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mendukung kepentingan masyarakat, meningkatkan PAD, serta mengurangi potensi tindak kriminal. (YUN)