JURNALKAKIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, H. Suwanti tersebut, membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan ketiga Raperda ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan regulasi sekaligus mendorong peningkatan pembangunan di daerah.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertujuan meningkatkan tata kelola penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, H. Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kotabaru.
Pembahasan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026.
(Eca/Ang)














