JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menyetujui peraturan daerah penyelenggaraan jalan khusus (Pelsus) bersama pemerintah daerah setempat. Kesimpulan kesepakatan itu, diterima usai rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Inisiatif bertempat di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanbu, Senin (21/3/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Said Ismail Khollil Alydrus didampingi Waket II DPRD, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekda, Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Tanbu.
Selain rapat paripurna diikuti oleh unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu turut serta undangan lainnya.
“Sudah menjadi harapan kita semua, bahwa rapat hari ini diharapkan dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Sayyid Ismail saat membuka rapat.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat tingkat satu, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Tanbu untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu, Abah HM Zairullah Azhar melalui Sekdanya, Dr. H. Ambo Sakka mengatakan, pihak Pemkab mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda ini menjadi Perda. Sebab, bukanlah hal mudah untuk menjadikan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, perlu pembahasan dan pemikiran selektif.
“Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jalan Khusus ini adalah Peraturan Daerah yang pertama ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” tandasnya.(As)














