JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Sejumlah anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengupas problem penyalahgunaan aset milik daerah setempat berupa Underpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Rabu (22/12/2021) siang.
Sidak dilakukan oleh dua Anggota DPRD Tanbu, Fawahisa Mahabatan dan Andi Asdar Wijaya ini, merupakan upaya dewan menjalankan tugas fungsinya sebagai pengawas utama, dan pemantau setiap pelaksanaan di lingkup Pemkab setempat.
“Alhamdulillah pada hari ini, kita bersama melakukan kegiatan sidak, terkait adanya informasi mengenai aset milik pemerintah daerah digunakan pihak lain (perusahaan). Tapi ditarik kontribusinya,” ucap Anggota DPRD dari Fraksi PAN Tanbu, Fawahisa didampingi rekannya Andi Asdar Wijaya kepada awak media ini.
Setelah memantau dan melihat fakta di lapangan, kata Fawahisa ternyata benar terkait adanya Underpass yang dibangun menggunakan dana CSR didirikan dari perusahaan, dan di serahkan ke Pemda dengan cara hibah.
“Nah barang tentu aturan-aturan itu sudah menjadi milik daerah. Dalam pemanfaatan nya pun, ada aturan pasal yang mengatur itu ada tiga digunakan orang lain, berarti kan ada US Power disana yang terjadi,” kata pria akrab disapa Fawa ini yang turut didampingi dari pihak Provinsi, Parman.
Menurutnya, perlu ada hukum yang menyentuh. Di mana, ketika memanfaatkan milik daerah tak masuk dalam kontribusi pemilik ke Pemda. Namun, menguntungkan pribadi maka hal tersebut dinilainya telah melanggar.
“Dalam undang-undang korupsi ya bisa kena, karena memanfaatkan barang orang lain,” jelasnya.
Sejumlah warga melintas Underpass, disetop dua anggota DPRD akrab layaknya Upin dan Ipin ini. Warga diajak berdialog terkait keberadaan Underpass tersebut.
“Ternyata benar adanya. Dua tahun yang lalu sudah dibangun itu, sebenarnya ini tindak lanjut dari Perda yang sudah ada,” kata Fawa menyampaikan pernyataan warga melintas, Nurdin.
Perdanya, tercatat pada nomor 4 Tahun 2014. Di mana, kemudian di revisi Perda No 1 Tahun 2016, oleh Bupati yang saat itu masih menjabat.
“Bupati saat itu melakukan revisi, bagaimana agar ada pendapatan daerah. Kenapa itu dilakukan, seharusnya sudah ada ketentuan ini,” ujarnya.
Di mana, kata Fawa perusahaan harus wajib tunduk, dan patuh melakukan kontribusi sehingga sistem pembangunan di Tanbu berjalan sesuai keinginan masyarakat.
“Tidak hanya sesuai dengan kelompok, atau golongan tapi betul-betul adalah perencanaan yang baik,” ujarnya.














