JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) disahkan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Pengesahan itu atas dasar surat yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor: S-393/PK/PK.5/2023 tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda PDRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 900.1.13.1/037/Keuda tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten HST tentang PDRD.
Hal tersebut disampaikan saat agenda rapat koordinasi antara Pemkab HST dan DPRD HST dengan pihak Biro Hukum Provinsi Kalsel, di Ruang Rapat H Abrani Sulaiman Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru, Kamis (04/01/2023) siang.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa pengesahan Raperda PDRD Kabupaten HST akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel.
Biro Hukum Pemprov Kalsel menegaskan pihaknya hanya mengikuti dan menindaklanjuti surat rekomendasi dari dua Kementerian yakni Kemenkeu dan Kemendagri. Dasar hukum untuk Pemkab HST melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dipastikan legal dan sah pertanggal 4 Januari 2024.
Usai disampaikannya hasil Raperda PDRD yang disahkan, pada intinya pihak eksekutif maupun legislatif Kabupaten HST menerima keputusan yang diambil pihak Pemprov Kalsel.
Ketua DPRD HST, H Rachmadi mengungkapkan, persoalan lain seperti APBD 2024 yang belum disahkan, dalam rapat koordinasi pihak Biro Hukum Setda Kalsel menyebut akan menjembatani agar pihak eksekutif maupun legislatif dapat duduk bersama.
“Masih ada waktu dan ruang untuk berkomunikasi. Kami pihak DPRD siap duduk bersama dan hadir kapan saja,” kata Rachmadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Muhammad Yani mengungkapkan, dengan adanya keputusan Gubernur Kalsel yang menerbitkan evaluasi ini (Perda PDRD) berarti sudah legal (Pungutan pajak dan retribusi, red).
“Terimakasih pak Gubernur Kalsel yang sudah memfasilitasi kita semua untuk terciptanya pungutan pajak dan retribusi yang legal, sebagai PAD Kabupaten HST dengan nilai potensi di atas senilai Rp.150 miliar,” ungkapnya.
Sekda juga menyampaikan kepada pihak pegawai Dishub HST baik itu petugas parkir, pekerja di laboratorium, rumah sakit, dan puskesmas agar tetap melaksanakan pungutan pajak juga retribusi seperti biasanya.
“Pemkab HST memastikan pungutan dan retribusi yang selama ini berjalan tetap menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang sah dan legal,” pungkasnya.
Rapat Koordinasi Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah HST di Ruang Rapat Abrani Sulaiman Setda Kalsel Banjarbaru saat itu dipimpin dua utusan dari Biro Hukum Setda Kalsel. Keduanya yakni, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yayan Supiani dan Kepala Bagian Perundang-Undangan, Gusti M. Noor Alamsyah.
(Rz)














