JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polisi berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian di Jalan Jahri Saleh Kompleks Wira Yuda Jalur 2 RT 13 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (25/9/2025) dini hari.
Keduanya adalah AA (40), warga Jalan Teluk Tiram Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan SFA (37), warga Jalan Jahri Saleh.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban, yakni Khairilinda (40), sedang berada di luar rumah. Kemudian dirinya mendapat kabar kalau rumahnya telah kebongkaran.
“Saat dicek oleh korban, ternyata rumahnya sudah dalam keadaan berantakan, lalu TV dan celengan milik korban sudah raib digondol maling,” ujar Kanit, Sabtu (18/10).
Mendapati hal tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara, agar diproses secara hukum. Petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing oleh anggota operasional,” kata Ipda Hafiz.
“Dari para pelaku, petugas mengamankan TV milik korban, dan juga sebilah parang yang digunakan para pelaku untuk mencongkel rumah korban,” lanjutnya.
Kedua terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(Api/Ahmad M)