Dua Pelaku Penganiayaan Brutal di Tapin Menyerahkan Diri

Korban saat dilarikan ke fasilitas kesehatan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM,TAPIN- Polres Tapin berhasil mengungkap kasus penganiayaan brutal di Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, pada Jumat (6/12) pukul 23.10 WITA.

Korbanya Kamarudin 57 tahun, mengalami luka serius setelah diserang secara brutal oleh dua remaja berinisial PL (19) dan AM (17).

Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Saepudin, menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan, yang penyebabnya masih didalami.

“Kamarudin diserang hingga mengalami lebam pada mata kiri dan pendarahan di hidung cukup serius, hingga memerlukan penanganan medis,” ujarnya, di Rantau, Ahad (8/12/24).

Setalah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tapin sudah berhasil mengidentifikasi pelaku, lalu melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, PL dan AM akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bakarangan.

“Kami mengapresiasi keluarga pelaku yang bekerja sama dengan aparat untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Langkah ini menunjukkan kesadaran hukum yang baik,” katanya.

Saepudin menyebutkan kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

(Fer/Ang)