Dua Pimpinan Komisi Antarkan Aspirasi Mahasiswa ke Sekretariat Negara.

JURNAL KALIMANTAN.COM, JAKARTA– Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. M. Lutfi Saifuddin, S. Sos bersama Wakil ketua Komisi III H. M. Rosehan NB, SH mengantarkan tuntutan Mahasiswa Kalsel ke ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara , kamis (02/09/2021).

Hal ini menindaklanjuti tuntutan dari aksi demonstrasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang dilakukan oleh kelompok Mahasiswa, yang menamakan diri mereka Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) pada senin 30 Agustus yang lalu.

Menurut Politisi PDIP Kalsel, Muhammad Rosehan NB , pihaknya telah mengantarkan nota kesepahaman mahasiswa ini adalah sebuah kewajiban oleh DPRD provinsi Kalsel.

“Kita semua berharap nantinya nota kesepahaman ini dapat dibaca oleh Presiden Republik Indonesia , Joko Widodo, dan semoga setelahnya Indonesia kembali membaik dan pandemi Covid19 cepat mereda,”ucapnya.

Nota kesepahaman yang diantarkan oleh Anggota DPRD Kalsel ini diterima langsung oleh staf tata usaha dan informasi publik Kementerian Sekretariat Negara.

Pihaknya berjanji akan meneruskan nota kesepahaman yang diberikan kepadanya, ke Sekretariat Negara untuk dipelajari.

Diakhir kegiatan ketua komisi IV Lutfi Saifuddin mengucapkan terima kasih, karena sudah bisa diterima di Sekretariat Negara, walaupun dengan segala keterbatasan dikarenakan situasi pandemi Covid-19.

Saya berharap, nota kesepahaman pihaknya dengan Mahasiswa ini dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti pemerintah pusat, pungkas politisi partai Gerindra kalsel ini.

Sebelumnya, Senin (30/8) sejumlah mahasiswa Kalsel berunjukrasa menyampaikan beberapa pernyataan/tuntutan terkait PPKM.

Tuntutan tersebut diantaranya pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. Selain itu menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa virus Korona, pemberian suplemen kesehatan pascavaksin.

Menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi serta meningkatkan jaminan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan makanan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.