Banjar  

Dua Puluh Anak Berhadapan Hukum di Kalsel Dapat Remisi

Penyerahan simbolis SK Remisi oleh Lilik (kanan) dan Kepala Lapas (kiri)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022, menjadi momentum sangat spesial bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, dengan adanya remisi bagi 20 anak.

Bahkan di kesempatan ini, mereka dapat berkumpul dan unjuk kebolehan di satu pentas seni bersama teman-teman sebaya (berasal dari SMA dan SMK sekitar LPKA Martapura), di aula lapas, Sabtu (23/7/22).

Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Lilik Sujandi dan Bupati Banjar H. Saidi Mansyur ini, menjadi momentum inspiratif guna memberikan motivasi dan dorongan bagi para Andikpas, bahwa setiap orang dapat berubah dan bisa bersaing.

Kakanwil menyampaikan, salah satu komitmen yang dilakukan pihaknya adalah memastikan agar seluruh Andikpas dapat menyelesaikan pendidikannya.

“Melalui LPKA ini, salah satunya memberikan kepastian pendidikan bagi Andikpas, agar jangan sampai putus sekolah. Bahkan kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar yang sudah melaksanakan program asimilasi sekolah di SMA Negeri 2 Martapura,” ucap Lilik melalui siaran persnya.

Ia juga memberikan motivasi kepada para Andikpas, dengan membuktikan bahwa mereka bisa membawakan sebuah lagu inspiratif, yaitu ‘You Raise Me Up’ di hadapan para tamu undangan.

“Hal ini membuktikan bahwa kalian mampu dan bisa melakukan hal yang tadinya dirasa tak dapat dilakukan, dengan terus berusaha dan bekerja keras hasilnya dapat kita lihat dan nikmati bersama, anak-anak dapat membawakan lagu berbahasa inggris yang inspiratif ini,” ucapnya dengan semangat.

Tawa dan kebahagiaan tak dapat ditutupi dari ekspresi para Andikpas dan teman-teman sebaya yang turut meramaikan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022.

Sementara itu, Bupati Banjar turut menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak dan ijazah bagi Andikpas yang telah menyelesaikan program asimilasi.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya juga mempunyai perhatian dalam memberikan perlindungan atas segala hak-hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dan sejalan dengan visi pemerintahannya.

“Bersama LPKA Kelas I Martapura dan instansi terkait, mari kita bersama-sama pada momentum Hari Anak Nasional ini untuk melindungi anak-anak kita semua untuk Indonesia maju,” ucapnya.

Selanjutnya, Kepala LPKA Kelas I Martapura Rudi Sarjono menjelaskan, remisi hari anak ini berdasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-847.

“Masa potongan yang diberikan bagi Andikpas di Kalsel pun beragam, ada sebanyak 16 anak yang menerima potongan 1 bulan, 1 anak mendapatkan potongan 2 bulan, dan 3 anak mendapatkan remisi 3 bulan,” pungkasnya.

Editor : Achmad MT