JURNALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Satgas Mafia Tanah, berhasil ungkap kasus dugaan sindikat mafia tanah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pria, yakni HN (61) warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, HB (52) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Diketahui, tersangka HN adalah pemilik tanah namun dengan surat-surat yang palsu, lalu tersangka HB sebagai makelar, dan tersangka AS sebagai notaris.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kompol Thomas Afrian mengatakan, untuk kasus ini terbilang perkara yang cukup lama. Pasalnya sejak dilaporkan oleh korbannya yaitu ES (warga Kota Banjarmasin) pada Juli 2021, hingga saat ini baru terungkap.
“Karena kasus di tindak pidana bidang pertanahan atau harta benda ini memang harus lebih teliti dan spesifik, karena harus melibatkan saksi ahli, dan juga melibatkan beberapa sumber objek yang kita selidiki,” ujarnya kepada awak media.
“Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, di tahun 2023, perkara ini berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Kompol Thomas menambahkan, untuk saat ini proses penyelidikan masih berjalan, untuk mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.
“Jadi, berkas perkara ini sudah dikirim. Namun demikian, kita bersama dengan Tim Satgas juga masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang berpotensi terlibat,” jelasnya.
“Kemungkinan oknum dari pemerintahan juga akan ada, tapi ini masih kita dalami lagi,” sambungnya.
Kasat mengungkapkan, untuk kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus tersebut lebih dari Rp30 miliar.
“Dengan total luas tanah kurang lebih sekitar 6.000 meter persegi di kawasan Banjarmasin selatan, yang merupakan milik perorangan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya, ataupun adanya korban yang lain.
“Karena kasus mafia tanah ini juga menjadi atensi dari pimpinan, kementerian, bahkan Presiden RI, agar bisa lebih diberantas sehingga tidak merugikan masyarakat,” ucap Kasat.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Edi Sukoco menuturkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kasus mafia tanah ini.
“Karena ini juga merupakan tugas kami sebagai Kantor Pertanahan. Jadi, kami akan membantu pihak kepolisian baik dari berkas atau bentuk apapun,” tuturnya.
Di samping itu, Kabid Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalsel Sri Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Satgas Mafia Tanah dalam memberantas kasus mafia tanah di Kalsel.
“Jadi, ini sesuai arahan dari pimpinan di pusat, kementerian, dan juga Presiden RI, agar Tim Satgas yang terdiri dari kepolisian, BPN, dan juga kejaksaan, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus mafia tanah ini,” katanya.
“Mudah-mudahan dengan pengungkapan kali ini bisa membuat kasus-kasus lainnya juga terungkap, dan juga masyarakat bisa terhindar dari kasus-kasus seperti ini ke depannya,” pungkas Hartono.














