JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua dari tiga terduga pelaku pembunuhan pegawai RSUD Idaman Banjarbaru, akhirnya diringkus polisi.
Penangkapan keduanya dilakukan Tim Gabungan Operasional Kejahatan dengan Kekerasan (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, unit Resmob Polres Banjarbaru, Polres Banjar, dan unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.
“Benar, dua pelaku sudah berhasil diringkus di kediamannya di Martapura, Kabupaten Banjar, pada Kamis (5/8/2021), pukul 03.30 dini hari,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Tajuddin Noor, saat dihubungi jurnalkalimantan.com, Kamis (05/08/2021).
Ditambahkannya, identitas terduga pelaku adalah MR (28) dan AM (21), warga Jalan Cempaka, Gang Pelamboyan, Kelurahan Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Para pelaku dalam melakukan aksinya berjumlah tiga orang. Para pelaku tersebut berupaya untuk mengambil harta benda milik korban karena tergiur melihat saldo rekening milik korban melalui aplikasi e-banking di handphone milik korban,” ucapnya.
Lanjut AKP Tajuddin menjelaskan, sebelumnya korban dan para pelaku sudah saling mengenal sehingga korban tidak merasa curiga. Bahkan waktu kejadian, ketiga pelaku tersebut datang ke rumah korban.
“Para pelaku kemudian meminta kepada korban untuk diambilkan asbak untuk merokok. Saat korban menuju dapur, pelaku MR dan AM langsung mengikuti korban menuju dapur, sedangkan pelaku satunya menunggu di ruang tamu untuk memantau kondisi di sekitar rumah korban,” ceritanya.
“Saat berada di dapur, pelaku AM langsung mendorong korban ke dalam kamar mandi, karena korban melakukan perlawanan, pelaku MR yang saat itu berada tidak jauh langsung menusuk korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah dibawa,” sambungnya.
Ketiga pelaku tersebut langsung pergi membawa satu unit laptop merek Toshiba (yang kemudian ditemukan di rumah pelaku MR) dan satu unit Iphone.
Menurut keterangan MR, ponsel pintar tersebut telah dibarter dengan 1 paket sabu-sabu kepada orang tak dikenal di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
“Pada saat dilakukan penangkapan, ke dua orang pelaku tersebut berusaha melawan petugas untuk melarikan diri, sehingga tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur,” paparnya.
“Untuk satu pelaku masih buron dan sudah dikantongi namanya,” tandasnya.
Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pemberatan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter : Wahyu
Editor : Ahmad MT














