JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kedua pria itu berinsial MY (34), warga Jalan Belandean Muara RT 005 Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dan TR (23), warga Desa Hambuku RT 03 Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Keduanya ditangkap Unit Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah saat akan menawarkan sepeda motor yang diduga hasil pencurian, di kawasan Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Masjid Jamhuri Aisyah (pinggir jalan) Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (29/11/2022).
Aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, dan helm GM Evolution warna hitam.
“Keduanya saat itu ingin menawarkan motor dengan harga Rp4 juta,” ungkap Kapolsek Kompol Dodi Haryanto, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Kamis (01/12/2022).
Diketahui, korban kehilangan sepeda motornya pada Senin (28/11/2022), sekira pukul 14.30 Wita. Pada waktu tersebut, pelapor memarkirkan sepeda motornya di Jalan Ujung Murung, tepatnya di depan Toko Emas Sentral Baru, Kelurahan Kertak Baru Ulu.
“Posisi kunci kontak tertinggal di sepeda motor, setelahnya pelapor duduk di depan Toko Emas Sentral Baru, yang berada sekitar kurang lebih 2 meter dari tempat parkir itu,” papar Kanit.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp8 juta.
Atas kejadian itu, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subpasal 362 juncto 56 KUHP.
(Adt)