Dua Tersangka Penguras Tabungan Korban Akhirnya Diamankan Polres Kapuas

Pelaku Beserta barang bukti saat di amankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, KAPUAS – Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Reosr Kapuas bersama anggota Kepolisian Sektor Basarang, berhasil mengamankan AW (34) dan TN (35) pada Selasa (18/2/2025) malam, setelah tiga hari memburu dua tersangka penguras tabungan korban hingga Rp7,5 juta tersebut.

Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, bahwa sebelumnya tim gabungan menyelidiki rekam jejak transaksi dan kamera pengawas di ATM tempat tersangka menguras uang korban.

Hasilnya, dua tersangka teridentifikasi, yakni pria berinisial AG dan TN yang seorang ibu rumah tangga. Keduanya berdomisili di Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (15/2) pukul 22.30 WIB, ketika korban, Norjanah (21), mahasiswa asal Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang, baru menyadari dompetnya hilang dari keranjang baju di ruang tengah rumahnya, yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 08.

“Tak disangka, kartu ATM BRI miliknya telah dilarikan pelaku. Hanya dalam 44 menit, uang sebesar Rp7,5 juta lenyap diambil dengan tiga kali penarikan lewat mesin ATM. Korban yang syok karena tabungan untuk biaya kuliah dan kebutuhan keluarga tiba-tiba hilang, lalu melaporkan kejadian kehilangan ATM itu ke Polsek Basarang,” beber AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (19/2).

Ia melanjutkan, terlapor masuk rumah korban saat penghuni lengah lalu mengambil kartu ATM tersebut. Setelah tiga hari pengawasan, Tim Resmob menggerebek kediaman tersangka di Gang Sor Mas Kelurahan Selat Hilir, Selasa (18/2) pukul 21.00 WIB.

Dari tangan AG dan TN polisi menyita barang bukti dua ponsel Vivo hasil curian, pakaian yang dikenakan saat kejahatan, serta motor Mio Z yang digunakan untuk melancarkan aksi.

“Kami juga mengamankan copy buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan penarikan dana ilegal,” jelas Kasat.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Basarang guna proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Ded/Ahmad M)