Dukung Gugatan Mahasiswa, Partai Gerakan Perubahan Kalsel Nilai Rakyat Berhak Pecat Anggota DPR

Ketua APW Partai Gerakan Perubahan Kalsel, H. Yulianto Dahlan, (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Administratur Politik Wilayah (APW) Partai Gerakan Perubahan (PGP) Kalimantan Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap permohonan peninjauan kembali yang dilayangkan empat mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyoal mekanisme pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang selama ini dianggap menjadi hak eksklusif partai politik.

Ketua APW PGP H.Yulianto Dahlan menyoroti ketentuan Pasal 239 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang RI tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurutnya, aturan yang memutlakkan kewenangan partai dalam memberhentikan anggotanya di parlemen, telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

“Dalam praktik demokrasi saat ini, kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR dalam masa jabatannya menjadi monopoli partai politik. Monopoli ini mengabaikan kedaulatan rakyat. Anggota DPR akhirnya diposisikan sebagai petugas partai, bukan sebagai wakil rakyat,” tegas Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan, dalam negara demokrasi, anggota DPR memegang mandat dari rakyat. Oleh karena itu, mandat tersebut seharusnya dapat ditarik kembali oleh rakyat jika wakil mereka tidak menjalankan tugas sesuai aspirasi, melanggar sumpah, atau ingkar janji.

Yulianto menilai, jika hak pemberhentian tetap menjadi monopoli partai, hal tersebut berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh elit partai atau oligarki, tanpa adanya akuntabilitas yang jelas.

“Jika usul pemberhentian anggota DPR menjadi hak mutlak partai politik, akan terjadi monopoli kewenangan. Ini bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ketua umum atau kelompok elit partai,” lanjutnya.

Yulianto pun menegaskan, bahwa dukungan terhadap peninjauan kembali ini sejalan dengan visi Partai Gerakan Perubahan. Ia mengungkapkan bahwa dalam Anggaran Dasar partainya, khususnya Pasal 21, telah diatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian anggota partai yang menjabat sebagai pejabat publik jika terbukti melanggar etika, kepatutan, atau tidak menepati janji kampanye.

Pihaknya berharap MK dapat melakukan terobosan hukum melalui gugatan ini, sehingga rakyat memiliki kedudukan hukum untuk turut serta dalam mekanisme pengawasan dan pemberhentian anggota DPR.

“Atas dasar pemikiran dan demi tegaknya kedaulatan rakyat, kami berharap MK membuka ruang bagi rakyat untuk memiliki legal standing memberhentikan anggota DPR, sehingga hak ini tidak lagi menjadi hak mutlak partai politik,” pungkas Yulianto.

(Saprian)