JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Guna menghindari kesalahan dan penyelewengan anggaran, Pemerintah Kecamatan Alalak melaksanakan pelatihan bagi para kepala desa dan perangkatnya.
Diikuti 36 peserta yang juga dari para anggota Badan Permusyawaratan Desa, karang taruna, dan perwakilan tokoh masyarakat ini, merupakan yang pertama diadakan di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Kita berharap melalui pelatihan ini akan menambah pengetahuan para peserta terhadap pengadaan barang dan jasa,” ungkap Camat Alalak M. Sya’rawi, melalui siaran persnya, usai kegiatan di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (13/06/2022).
Ditambahkannya, kegiatan ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati Batola Nomor 80 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan juga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Bupati Hj. Noormiliyani A.S. saat menutup kegiatan, menyatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan ini, yang ia harapkan dapat mencegah segala macam penyelewengan.
“Saya harapkan setelah pelatihan ini para kades maupun perangkat desa bisa mengerti tugas dan fungsi terkait Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Desa dengan baik, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Apalagi menurutnya, pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam pelayanan terhadap masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.
Bupati juga meminta seluruh pihak terkait untuk melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang sudah diatur.
“Manfaatkan dana desa dengan baik, sehingga visi misi desa yang searah pada visi misi kabupaten dapat terwujud dengan baik,” pungkasnya.
(Alibana)