Eks Bendahara Kesbangpol Pulang Pisau Tersangka Dugaan Tipikor

Penetapan tersangka kasus korupsi di kabupaten pulang pisau

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Eks Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan TA 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, membenarkan hal tersebut.

“Tim penyidik secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, Insyaallah minggu depan akan kita rilis,” jelas Deddy kepada awak media via telepon, Jumat (19/07/2024).

Dari pantauan di lapangan, J yang didampingi pengacara pada Jumat pagi lalu memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, penahanan dilakukan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas ll B Kuala Kapuas. (Ded/Viz)