JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kesadaran penyerahan karya cetak dan karya rekam (KCKR) di Indonesia dinilai belum tinggi, hingga membuat pemerintah terus berupaya menyosialisasikannya, seperti yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Dispersip Kalsel mengundang ratusan penulis dari 13 kabupaten/kota, untuk memahami Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang KCKR.
Narasumber dalam kegiatan ini Pustakawan Ahli Madya Perpusnas RI Tatat Kurniawati mengatakan, sejauh ini ketaatan para penulis atau penerbit di Indonesia terhadap UU tersebut terbilang masih rendah, hanya berkisar 45%.
“Untuk itulah kita terus lakukan ini. Saya sangat mengapresiasi Dispersip Kalsel yang telah mengagendakan secara rutin sosialisiasi UU ini. harapannya para penulis dan penerbit di Kalsel juga memfollow up apa yang telah disosialisasikan,” papar Tatat kepada jurnalkalimantan.com usai kegiatan, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan UU diatas, yang diwajibkan untuk melakukan penyerahan KCKR di antaranya adalah penulis, penerbit, WNI dan WNA yang membuat karya tulis atau penelitian tentang Indonesia yang diterbitkan di luar atau dalam negeri, untuk diserahkan ke Perpusnas dan Dispersip di tingkat provinsi.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kalsel Hj. Nurliani Dardie mengungkapkan, dengan peserta yang berbeda, pihaknya telah 4 kali melaksanakan kegiatan ini, yang sudah berdampak terhadap peningkatan penyerahan KCKR. Dari tahun 1978, pihaknya telah mengamankan 8.946 judul dan 12.058 eksemplar KCKR.
“Alhamdulillah terus meningkat. Seperti tahun 2019 kita menerima 86 eksemplar, 2020 meningkat menjadi 130, dan tahun ini sudah masuk 142 eksemplar,” tutur Bunda Nunung (sapaan akrab Kadispersip Kalsel).
Ia juga menegaskan, kegiatan ini sekaligus untuk mewujudkan kelengkapan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan, baik melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Selain itu, dengan diterapkannya aturan ini, Bunda Nunung berharap dapat menyelamatkan KCKR lokal dari ancaman bencana, baik bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia.
Editor : Achmad MT














