Empat Orang Terseret Kasus KM Virgo Transport 8, Nakhoda dan Petinggi Perusahaan Ditahan

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 tak berhenti pada nakhoda. Polisi kini menahan tiga orang dari pihak perusahaan pelayaran, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda. Kecelakaan kapal itu terjadi pada 13 September 2026.

Tiga tersangka dari PT Virgo Karya Shipping masing-masing berinisial LBA (agen kapal); RH (Manager Operasional); serta YR (General Manager Cabang Surabaya). Mereka mulai ditahan pada 4 Oktober di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Markas Polda Kalimantan Selatan.

Sementara nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY, lebih dahulu ditahan sejak 25 September.

“Benar (penahanan) di Kalsel,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, Jumat (9/10).

Penetapan para tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik mendalami dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.

Masa penahanan AY dijadwalkan berlangsung hingga 14 Oktober. Adapun tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan hingga 23 Oktober.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan empat tersangka menjadi bagian dari proses hukum atas kecelakaan KM Virgo Transport 8. Penyidikan kini menyasar dugaan tanggung jawab nakhoda maupun pihak perusahaan yang berkaitan dengan terjadinya insiden tersebut.

(Tius/Ahmad M)