Empat Tersangka dan 28 Ekor Cucak Ijo Diamankan di Banjarmasin

Press rilis kasus penyeludupan hewan dilindungi di mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat pelaku beserta barang bukti diamanakan jajaran Satuan Polairud Polresta Banjarmasin, dalam kasus penggelapan atau penyeludupan satwa dilindungi.

Pelaku yang diamankan yakni AW (29) warga Banjarmasin, SM (43) warga Kabupaten Banjar, AK (23) dan BY (39) warga Kapuas (Kalimantan Tengah).

Kepala Satuan (Kasat) Polairud AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi melalui media sosial pada Sabtu (27/4) sore, terkait penjualan burung yang dilindungi jenis cucak ijo, di bantaran Sungai Rawasari, Jalan Rawasari Ujung, Kompleks Tirtasari RT 62 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan juga penyamaran untuk melakukan pembelian dari pelaku AW.

“Usai melakukan transaksi, petugas pun langsung mengamankan AW dan BY, bersamaan dengan barang bukti berupa 18 ekor burung cucak ijo dari lokasi tersebut,” papar Kasat di Mako Satuan Polairud, Senin (29/4) siang.

Burung-burung tersebut berasal dari Kabupaten Kapuas. Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui juga akan ada pengiriman delapan ekor burung dari Kota Banjarbaru.

“Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, dan tim berhasil mengamankan pelaku SM bersamaan dengan barang bukti berupa 8 ekor burung tersebut,” ucap AKP Dading.

Tidak hanya sampai di situ, pihaknya kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi yaitu AK, yang merupakan pemasok burung-burung tersebut, pada Ahad (28/4), diamankan oleh Polsek Selat Kapuas.

“Dari pelaku AK, petugas kembali mengamankan 2 ekor burung cucak ijo yang sudah siap untuk dijual,” tambahnya.

AKP Dading mengungkapkan, untuk modusnya, pelaku melakukan penjualan melalui media sosial.

“Jadi, pelaku menawarkan burung-burung tersebut di Facebook dengan menggunakan akun samaran, agar tidak diketahui oleh petugas,” ungkap Kasat.

“Burung-burung tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” tambahnya.

Selanjutnya, para pelaku diamankan di Mako Satuan Polairud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 40 Ayat (2) _juncto_ Pasal 21 Ayat (2) Huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Para pelaku diancam pidana hukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo mengatakan, burung cucak ijo ini merupakan salah satu hewan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018.

“Jadi, burung ini termasuk hewan dilindungi, yang tidak boleh diperdagangkan dan dimiliki tanpa adanya izin yang sah dari Kementrian LHK,” ujarnya

Ke depannya, kata Yudono, burung-burung tersebut akan kembali dilepas ke alam liar, demi menjaga kelangsungan hidupnya.