JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Fahrin Nizar menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mudik. Aturan ini dibuat sebagai antisipasi melonjaknya kasus Covid-19.
Menurutnya larangan mudik ini harus menjadi perhatian petugas di lapangan karena beberapa pengecualian orang yang bisa melakukan perjalanan ke luar daerah. Aturan larangan mudik 2021 berlaku sejak (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam kondisi penting diharuskan membawa
surat izin keluar masuk (SIKM) dari instansi tempat bekerja. Selain itu mereka yang melakukan perjalanan di masa larangan mudik juga harus negatif tes Covid-19.
“Kita harapkan petugas dilapangan bertindak humanis kepada pelaku perjalanan ini,” ujar wakil rakyat Fraksi PDIP Kalsel ini, ketika diwawancarai jurnalkalimantan.com Senin (10/5/2021).
Petugas dilapangan juga harus bertindak tegas dengan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan tanpa alasan yang jelas.
Petugas diharapkan jangan bertele-tele setelah masyarakat menunjukkan surat ijin sebagai syarat perjalanan misalnya untuk keperluan mengunjungi keluarga yang sedang sakit, jelasnya.
“Petugas jangan bertele-tele dan memudahkan jika masyarakat sudah menunjukkan surat ijinnya,” ucapnya.
Adapun mengenai penyekatan di perbatasan-perbatasan kota dan hanya transportasi arus barang saja yang diperbolehkan untuk keluar masuk, dirinya berpendapat hal ini dapat berpengaruh terhadap perekonomian di masyarakat.
“Angkutan kebutuhan barang logistik dan yang lain kan tidak masalah, ini hanya mudik saja yang dijaga,” pungkasnya.