Fauzan Ramon Kecewa Pelayanan Pengadilan Negeri Kotabaru

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Pengacara senior Kalimantan Selatan Fauzan Ramon, kecewa dengan pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. Hal tersebut diungkapkannya saat bertemu dengan para awak media di Kabupaten Banjar, Jumat (23/12/2022).

Kekecewaannya itu saat dirinya mendampingi klien di persidangan PN Kotabaru terkait kasus BBM. Saat itu, adalah sidang putusan dengan tuntutan 2 bulan penjara. Fauzan Ramon pun meminta banding terkait putusan tersebut, yang sayangnya ditolak oleh pihak pengadilan.

“Pada saat ingin melakukan proses banding, kami ditolak oleh pihak pelayanan Pengadilan Negeri Kotabaru dengan sikap yang tidak pantas dan tidak patut ditiru oleh pengadilan lain,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada saat itu dirinya meminta pembuatan akta banding, namun ditolak dengan alasan harus membuat kuasa baru.

Fauzan Ramon kemudian mempertanyakan dasar hukum atas penolakan tersebut, yang ternyata saat dikonfirmasi ke pengadilan lainnya, yakni di Kabupaten Tanah Laut, dasar hukumnya tidak ada, namun tetap saja alasan kuat itu tidak diindahkan oknum pelayanan di PN Kotabaru.

“Selama 32 tahun berprofesi sebagai pengacara, saya tidak pernah diminta membuat surat kuasa baru, baik kasus pidana maupun perdata,” tegasnya.

Setelah beradu argumen, pihak PN Kotabaru tetap menolak permintaan pengacara senior yang juga Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Banjarmasin ini.

“Seharusnya pegawai pengadilan harus mengetahui perundang-undangan, jangan melarang tanpa ada dasar hukum yang jelas,” bebernya.

“Jangan sampai kejadian saya ini terulang kepada masyarakat, karena dapat merugikan orang lain yang berurusan dengan hukum,” tutupnya.

(Yunn)