FGD Raperbup Klinik Setara, Langkah Strategis Tingkatkan Layanan Kesehatan

Suasana kegiatan FGD finalisasi Raperbup tentang UPTDBalai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Forum Group Discussion (FGD) finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara, di Aula Bahalap, Kamis (2/4/2026).

FGD yang diinisiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah.

Pembentukan UPTD ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas, manajemen, serta memberikan kepastian operasional bagi Klinik Utama Setara ke depan.

Sekretaris Daerah Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, yang hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya kesepakatan terkait status kelembagaan.

Ia menyebut proses ini telah melalui tahapan panjang, termasuk koordinasi hingga ke tingkat kementerian di Jakarta.

“Apapun bentuk lembaganya, tujuan utamanya adalah agar klinik ini dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Netty Hartati, SKM., MPH, memaparkan bahwa transformasi Klinik Utama Setara menjadi UPTD Balai Pelayanan Kesehatan merupakan bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah.

Dalam forum tersebut, sejumlah poin penting dibahas. Pertama, terkait status fasilitas kesehatan, di mana meskipun secara kelembagaan berbentuk UPTD Balai, fungsi pelayanan tetap berjalan sebagai Klinik Utama sesuai standar yang berlaku.

Kedua, kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perubahan nomenklatur menjadi UPTD Balai dinilai tidak menghambat kerja sama, selama izin operasional dan persyaratan kredensial tetap terpenuhi.

Ketiga, persyaratan tenaga medis, di mana setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Keempat, aspek tata kelola keuangan. Pembentukan UPTD ini menjadi langkah awal dalam mendorong penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), guna memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan dari sektor layanan kesehatan.

FGD ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Batola, Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan, serta Direktur Klinik Utama Setara beserta jajaran.

(Adv/Diskominfo Batola)