JURNALKALIMANTAN.COM, TABALONG —Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi, mengajak anak muda menjadi pelopor dalam gerakan sosial disekitarnya. Sebab menurutnya, sejarah membuktikan bahwa gerakan anak mudalah yang membawa perubahan pada setiap fase sejarah hampir di seluruh dunia.
Ajakan itu disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel No. 10 tahun 2019 tentang Kepemudaan yang dilaksanakan di Desa Juai, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Senin (04/07/2022).
Selain itu, dirinya juga mengundang Juara II Pemuda Pelopor tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022, Lyanta Laras Putri, yang juga adalah mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Muhammad Nafis, Tabalong dan Komandan URC Pusaka.
Dihadapan relawan UPBS Remaja desa Juai, Firman menerangkan sejumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memfasilitasi aktivitas anak muda melalui berbagai organisasi kepemudaan.
“Yang paling penting adalah kemauan dari anak muda itu sendiri untuk mengembangkan diri dan menjadi pelopor kebaikan bagi lingkungan sekitarnya,” papar Firman.
Sementara itu, Lyanta Laras Putri menyampaikan pentingnya kepeloporan pemuda dan juga sejumlah prasyarat penting bagi keberhasilan kegiatan pemuda.
“Kuncinya adalah bagaimana kita anak muda mampu menyusun solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sekitar kita dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.
Karenanya diperlukan pengetahuan, jejaring dan kemampuan mengorganisir setiap potensi yang dimiliki oleh masyarakat sekitar untuk diberdayakan.
Sosialisasi Peraturan Daerah adalah agenda rutin DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan yang bertujuan memasyarakatkan kebjakan daerah yang tertuang dalam Perda sebagai salah satu hasil kerja anggota legislatif. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami tidak hanya kebijakan, tetapi juga latar belakang dan proses dilahirkannya sebuah perda.
(Yunn)














