Firman Yusi Minta Kemendagri Beri Ruang Lebih untuk Inisiatif DPRD Kalsel

Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan saat kunjungi kementerian dalam negeri di jakarta (Foto : hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA  – Menindaklanjuti hasil asistensi dan supervisi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri RI di Jakarta, Kamis (11/12/2026).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi, untuk mendalami catatan yang diberikan Direktorat PHD terhadap 22 ranperda yang diusulkan dalam Propemperda 2026, terdiri dari 15 ranperda baru dan 7 lanjutan dari tahun sebelumnya, termasuk rencana perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Firman mengungkapkan, sejumlah ranperda diminta Kemendagri untuk dievaluasi, bahkan dicabut dari daftar usulan jika dianggap tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait perubahan Perda PDRD, ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut sedang dievaluasi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan akan segera diminta untuk disesuaikan.

“Ada instruksi agar perubahan perda segera dilakukan berdasarkan catatan evaluasi, dengan waktu hanya sekitar 15 hari sejak surat dikeluarkan,” ujar politisi PKS tersebut.

Firman juga meminta ruang lebih longgar agar inisiatif DPRD terkait penggalian potensi pendapatan daerah dapat sekaligus dimasukkan dalam proses evaluasi. Harapannya, pembahasan cukup dilakukan satu kali agar tidak melewati batas waktu 15 hari yang dapat berakibat pada pemotongan dana transfer pusat.

Ia mendorong Pemprov Kalsel melalui Bappeda, Bapenda, dan Biro Hukum untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

Sementara itu, Yuniar Putrianti, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat PHD, menekankan agar ranperda lanjutan diprioritaskan pembahasannya di awal tahun. Khusus perubahan Perda PDRD, ia menegaskan penyelesaiannya harus sesuai batas waktu 15 hari untuk menghindari sanksi pemotongan dana transfer.

Hal senada disampaikan Andi Fadhli Fadhilla Pangerang dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, yang berharap Kalsel dapat mempercepat penyelesaian perubahan Perda PDRD sejak surat evaluasi diterima, mengingat sanksi yang cukup berat bagi daerah yang terlambat. (YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]