JURNALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Untuk meningkatkan peran dan fungsinya, khususnya dalam mengevaluasi produk hukum daerah yang sudah tidak relevan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Kalsel, Firman Yusi, diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, di ruang rapat Banmus, Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura No.1, Surabaya, Jumat (8/8/2025).
Firman Yusi menjelaskan, DPRD Jatim dipilih sebagai tujuan kunjungan karena dinilai berhasil menjalankan fungsi evaluasi terhadap perda yang diterbitkan DPRD. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kerja sama Bapemperda Jatim dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam melakukan kajian terhadap perda-perda lama, hingga pada tahap pencabutan jika dinilai sudah tidak relevan.
“Mekanisme inilah yang kami ingin pelajari dari Jawa Timur. Contohnya, kerja sama dengan BRIDA untuk mengkaji perda yang sudah lama berlaku, lalu mencabut yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujar politisi muda PKS tersebut.
Firman juga menyoroti sistem pelibatan tenaga ahli di Bapemperda Jatim, di mana pembayaran dilakukan per pertemuan atau per kajian, bukan bulanan. Tenaga ahli ini ditugaskan khusus untuk menilai relevansi perda.
“Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kami di Kalsel, karena sudah lama perda-perda kita belum dievaluasi. Padahal, dengan perkembangan peraturan, seharusnya ada yang dicabut atau diganti,” tambahnya.
Sementara itu, Yordan M. Batara Goa mengungkapkan bahwa setelah reorganisasi, DPRD Jatim tidak lagi memiliki tenaga ahli internal untuk mengkaji perda, sehingga tugas tersebut sepenuhnya dilimpahkan ke BRIDA Jatim.
“Terbaru, kami sudah meminta BRIDA mengkaji lima perda yang diusulkan untuk dicabut. Namun, karena pembayarannya per kajian, kami harus bijak mengatur undangan agar anggaran mencukupi,” jelas politisi PDIP itu.(YUN)